Setelah memperhatikan:
- Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) pada satuan pendidikan.
- Surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35492/A.A5/HK/2020 tanggal 12 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Butir ke-2 pada surat edaran poin 2 menghimbau bahwa Pimpinan Perguruan Tinggi diminta untuk menunda penyelenggaraan acara yang mengundang banyak peserta dari daerah sampai permasalahan COVID-19 mereda.
Maka, pimpinan STIKES Indonesia maju memutuskan untuk menunda kegiatan Wisuda Pascasarjana, Profesi, Sarjana dan Diploma yang semula akan dilaksanakan pada tanggal 31 Maret 2020 menjadi bulan Juni 2020 sampai permasalahan COVID-19 mereda.
Surat Edaran dapat diunduh pada tautan berikut ini:
Semoga keluarga besar STIKIM diberi perlindungan oleh yang kuasa dari wabah ini, amiin.
Oia min, di STIKIM apa tersedia beasiswa??